Berikut adalah contoh Anggaran Dasar (AD) untuk yayasan pendidikan yang profesional. Dokumen ini berisi elemen-elemen dasar yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Contoh ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik yayasan Anda.
ANGGARAN DASAR YAYASAN PENDIDIKAN "CERDAS BANGSA"
BAB I. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama Yayasan
- Yayasan ini bernama Yayasan Pendidikan "Cerdas Bangsa" (selanjutnya disebut Yayasan).
Pasal 2. Tempat Kedudukan
- Yayasan berkedudukan di [Alamat Lengkap], Kota/Kabupaten [Nama Kota/Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi], Indonesia.
- Yayasan dapat mendirikan cabang atau perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Dewan Pembina.
BAB II. DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3. Dasar Hukum
- Yayasan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4. Tujuan
- Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan formal dan non-formal.
- Memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi dan kurang mampu.
- Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidik.
Pasal 5. Kegiatan
- Menyelenggarakan sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas.
- Mengadakan program pelatihan dan pengembangan bagi guru dan tenaga kependidikan.
- Memberikan bantuan beasiswa kepada siswa berprestasi dan kurang mampu.
- Mengadakan seminar, workshop, dan kegiatan ilmiah lainnya.
BAB III. KEKAYAAN DAN PENDANAAN
Pasal 6. Kekayaan Yayasan
- Kekayaan Yayasan diperoleh dari: a. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. b. Hibah, wasiat, dan bantuan lainnya yang sah menurut hukum. c. Hasil kegiatan usaha yang sah. d. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7. Pengelolaan Dana
- Pengelolaan dana Yayasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Yayasan wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Dewan Pembina.
BAB IV. ORGANISASI YAYASAN
Pasal 8. Organ Yayasan
- Organ Yayasan terdiri dari: a. Dewan Pembina. b. Dewan Pengurus. c. Dewan Pengawas.
Pasal 9. Dewan Pembina
- Dewan Pembina merupakan organ tertinggi Yayasan yang bertugas memberikan arah dan kebijakan umum Yayasan.
- Dewan Pembina terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Pembina.
- Tugas dan wewenang Dewan Pembina: a. Menetapkan kebijakan umum dan strategi Yayasan. b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas. c. Mengawasi jalannya Yayasan.
- Masa jabatan anggota Dewan Pembina adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 10. Dewan Pengurus
- Dewan Pengurus adalah organ yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional Yayasan.
- Dewan Pengurus terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pembina.
- Tugas dan wewenang Dewan Pengurus: a. Melaksanakan kebijakan dan strategi yang ditetapkan oleh Dewan Pembina. b. Mengelola kegiatan operasional Yayasan. c. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan.
- Masa jabatan anggota Dewan Pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 11. Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Yayasan.
- Dewan Pengawas terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pembina.
- Tugas dan wewenang Dewan Pengawas: a. Mengawasi pelaksanaan kegiatan Yayasan oleh Dewan Pengurus. b. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
- Masa jabatan anggota Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V. RAPAT
Pasal 12. Rapat Dewan Pembina
- Rapat Dewan Pembina diadakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
- Rapat dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan Pembina dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 13. Rapat Dewan Pengurus
- Rapat Dewan Pengurus diadakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak jika musyawarah tidak tercapai.
Pasal 14. Rapat Dewan Pengawas
- Rapat Dewan Pengawas diadakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
- Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak jika musyawarah tidak tercapai.
BAB VI. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15. Prosedur Perubahan
- Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Rapat Dewan Pembina yang dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan Pembina.
- Keputusan perubahan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB VII. PEMBUBARAN YAYASAN
Pasal 16. Prosedur Pembubaran
- Pembubaran Yayasan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pembina yang dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan Pembina.
- Kekayaan Yayasan yang tersisa setelah pembubaran akan diserahkan kepada yayasan atau lembaga lain yang memiliki tujuan serupa, yang ditetapkan oleh Dewan Pembina.
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17. Ketentuan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Demikian Anggaran Dasar ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan Yayasan Pendidikan "Cerdas Bangsa". Semoga dengan Anggaran Dasar ini, Yayasan dapat beroperasi dengan lebih baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar